Selain itu, Kemenhub juga senantiasa mendukung program-program IMO yang mendukung pemberdayaan perempuan dalam dunia maritim, seperti misalnya pengangkatan tema ‘Empowering Women in Maritime Community” pada peringatan Hari Maritim Dunia tahun 2019 yang lalu.
Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.